Pengertian Desa Berdaya - Pemberdayaan - Rumah Zakat Bali

Pengertian Desa Berdaya

Desa berdaya dapat diartikan sebagai suatu kondisi di mana desa atau komunitas pedesaan memiliki kemampuan dan sumber daya untuk mengelola potensi yang dimiliki secara mandiri dan berkelanjutan. Desa berdaya memiliki kualitas kehidupan yang tinggi, baik dari segi ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan aspek lainnya. Dalam konteks zakat, desa berdaya berarti desa yang mampu mengoptimalkan pemanfaatan zakat untuk pemberdayaan ekonomi masyarakatnya.

Pemberdayaan Melalui Zakat

Zakat sebagai salah satu instrumen keuangan Islam dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Dengan pemanfaatan yang tepat, zakat tidak hanya diberikan dalam bentuk bantuan konsumtif (misalnya makanan atau uang), tetapi juga dapat digunakan untuk program-program pemberdayaan yang lebih berkelanjutan.

Fasilitator Desa Berdaya

Pendamping dan Pemberdaya

Penggerak Lingkungan

Pendamping & Pemberdaya

Penggerak Lingkungan

Advokat Masyarakat

Surveyor Pemberdaya

Advokat Masyarakat

Surveyor Pemberdaya

SEBARAN
DESA BERDAYA

Rumah Zakat adalah lembaga amil zakat nasional milik masyarakat Indonesia yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana kemanusiaan lainnya melalui serangkaian program terintegrasi di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan, untuk mewujudkan kebahagiaan masyarakat yang membutuhkan.